Macam
– macam Badan Usaha
BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha
yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan
status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3
(tiga) macam, diantaranya yaitu:
·
Perjan
Perjan
yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini
berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian
sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan,
sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh
Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT
Kereta Api Indonesia).
·
Perum
Perum
yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh
pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi
perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah
menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada
publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
·
Persero
Persero
yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda
dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan
dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan
mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya
berasal dari kekayaan negara.
Beberapa
contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa
Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat
Indonesia dan lain-lain.
PT
(Perseroan Terbatas)
PT atau bisa disebut
Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan
surat - surat sero (saham). Tiap - tiap persero memiliki satu sero atau lebih
yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan
dalam perusahaan. PT adalah badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan dan
mencapai tujuannya.
CV
(Commanditaire Vennootschaap)
CV adalah suatu bentuk
badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
Koperasi
Koperasi merupakan
badan usaha yang berasal dari keinginan ataupun kemauan orang perorang untuk
menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak
dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disetorkan
kekoperasi.
Syarat
Mendirikan CV
Untuk mendirikan CV,
para pendiri harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta
Pendirian Perseroan Komanditer. Seperti hal PT dan Firma untuk mendirikan CV
juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai pendiri perusahaan yang dibuat dengan
akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris.
Para pendiri perseroan
komanditer ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari Persero Aktif
yang disebut Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan satu lagi
Persero Pasif/diam yang disebut sebagai Persero Komanditer di dalam Akta
Pendirian.
Ketentuan untuk
mendirikan CV yaitu :
1.
Para pendiri CV adalah swasta, warga
negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP.
2.
Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang.
3.
Memiliki tempat usaha dan berkedudukan
di wilayah Republik Indonesia.
4.
Memiliki maksud dan tujuan usaha yang
jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum
dan Peraturan yang berlaku.
Persiapan untuk
mendirikan CV diantaranya :
-
Pertama. Anda harus tentukan siapa
pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga menjadi pengurus didalam
perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian siapa yang yang menjadi
Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya bertanggung jawab sebatas
besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan.
-
Kedua. Tentukan besarnya modal
perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri untuk
melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa anda tentukan sesuai kebutuhan,
seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor, mesin-mesin,
kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya. Modal disetor dan
implikasinya terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan, sbb :
·
SIUP Kecil memiliki modal disetor
minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000
·
SIUP Menengah memiliki modal disetor
lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp. 10.000.000.000
·
SIUP Besar memiliki modal disetor lebih
dari Rp. 10.000.000.000
Besarnya modal tersebut tidak disebutkan
didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun dapat dibuat catatan sendiri
dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh para pendiri.
-
Ketiga. Sebaiknya anda sudah menentukan
lokasi atau tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha sebagai kantor termasuk
alamat perusahaan dengan fasilitas minimal memiliki telepon, faximile atau
fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kantor. Khusus untuk wilayah
DKI Jakarta lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan komersial seperti
Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain yang diperuntukan
sebagai tempat usaha
-
Keempat. Tentukan maksud dan tujuan
perusahaan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha yang ingin anda
laksanakan). Setelah informasi tersebut disiapkan maka anda sudah bisa mengajukan
permohonan Pendirian CV kepada Notaris yang berwenang, dengan menyerahkan data
sebagai berikut :
a) Nama
para pendiri perusahaan
b) Nama
Perusahaan
c) Tempat
dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten)
d) Maksud
dan tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha)
e) Nama
pengurus yang terdiri dari Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer
Cara
pemasaran produk dari BIZNET.
Biznet memasarkan
produk nya malalui iklan TV youtube media cetak banner.
Source :