Get me outta here!

Senin, 24 Oktober 2016

TUGAS PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA #2

Macam – macam Badan Usaha
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
·         Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
·         Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
·         Persero
Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara.
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.
PT (Perseroan Terbatas)
PT atau bisa disebut Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat - surat sero (saham). Tiap - tiap persero memiliki satu sero atau lebih yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam perusahaan. PT adalah badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya.
CV (Commanditaire Vennootschaap)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang berasal dari keinginan ataupun kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disetorkan kekoperasi.
Syarat Mendirikan CV
Untuk mendirikan CV, para pendiri harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer. Seperti hal PT dan Firma untuk mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai pendiri perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris.
Para pendiri perseroan komanditer ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari Persero Aktif yang disebut Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan satu lagi Persero Pasif/diam yang disebut sebagai Persero Komanditer di dalam Akta Pendirian.
Ketentuan untuk mendirikan CV yaitu :
1.      Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP.
2.      Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang.
3.      Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
4.      Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku.
Persiapan untuk mendirikan CV diantaranya :
-          Pertama. Anda harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian siapa yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan.

-          Kedua. Tentukan besarnya modal perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri untuk melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa anda tentukan sesuai kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor, mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya. Modal disetor dan implikasinya terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan, sbb :
·         SIUP Kecil memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000
·         SIUP Menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp. 10.000.000.000
·         SIUP Besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000
Besarnya modal tersebut tidak disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun dapat dibuat catatan sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh para pendiri.

-          Ketiga. Sebaiknya anda sudah menentukan lokasi atau tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha sebagai kantor termasuk alamat perusahaan dengan fasilitas minimal memiliki telepon, faximile atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kantor. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan komersial seperti Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha

-          Keempat. Tentukan maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha yang ingin anda laksanakan). Setelah informasi tersebut disiapkan maka anda sudah bisa mengajukan permohonan Pendirian CV kepada Notaris yang berwenang, dengan menyerahkan data sebagai berikut :
a)      Nama para pendiri perusahaan
b)      Nama Perusahaan
c)      Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten)
d)     Maksud dan tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha)
e)      Nama pengurus yang terdiri dari Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer
Cara pemasaran produk dari BIZNET.
Biznet memasarkan produk nya malalui iklan TV youtube media cetak banner.

Source :


0 komentar:

Posting Komentar